Hukum Sadap Telepon
Akhir-akhir ini telah marak di masyarakat komunikasi menggunakan telepon, sehingga memudahkan untuk melakukan pembicaraan antar pihak. Pada saat yang sama melalui telepon beberapa pihak dapat mengintip pembicaraan orang lain, yang lazim kita kenal dengan istilah penyadapan
Penyadapan dapat dilakukan oleh siapa pun dengan mudah, mulai dari alat yang sederhana sampai dengan alat yang super canggih. Penyadapan adalah mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui telepon untuk mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud, baik dalam rangka tujuan baik maupun untuk tujuan jahat
Yang marak di negeri kita adalah sadap yang dilakukan oleh para penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sarana penegakan hukum.
Pertanyaannya, bagaimana hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon? Sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan penjelasan bahwa hukum mengintai, mendengar, dan merekam pembicaraan orang lain melalui sadap telepon pada dasarnya haram (tidak boleh), kecuali untuk kepentingan pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) atas terjadinya kemaksiatan, bahkan wajib jika tidak ada cara yang lain.
Namun hasil penyadapan ini secara syar’i tidak sah sebagai bayyinah (alat bukti hukum), hanya sah sebatas untuk bukti pendukung.
Komisi Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
23-27 Maret 2010
sumber : www.nu.or.id
Senin, 31 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar